A. Klasifikasi Gratifikasi
1. Gratifikasi yang wajib dilaporkan
Gratifikasi kepada Hakim atau Aparatur Pengadilan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas pada prinsipnya wajib ditolak dan penolakan wajib dilaporkan. Apabila situasi tidak memungkinkan untuk ditolak, maka penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan. Situasi yang tidak memungkinkan seperti tidak diterima secara langsung, pemberi gratifikasi tidak diketahui, penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima dan adanya kondisi tertentu seperti mengakibatkan rusaknya hubungan institusi, membahayakan diri sendiri dan/atau karir penerima atau ada ancaman lain. Berikut beberapa contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan, antara lain:
2. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan
Bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi:
a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum;
e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan;
l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
n. pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
o. pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang,
dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara Negara. Pengecualian pelaporan gratifikasi pada point 2 (dua) diatas tidak berlaku dalam hal gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
B. Gratifikasi bagi Hakim
Selain gratifikasi yang diatur secara umum sebagaimana dimuat di atas, khusus untuk Hakim juga berlaku Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009–02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:
1) Hakim tidak boleh menerima dan harus mencegah suami atau istri, orang tua, anak atau anggota keluarga lainnya, untuk menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari:
a) Advokat;
b) Penuntut;
c) Orang yang sedang diadili;
d) Pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili;
e) Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk memengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya. Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang
Ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk memengaruhi Hakim dalam pelaksanaan tugas- tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya tidak melebihi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
2) Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak lain yang di bawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim yang bersangkutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari:
a) Advokat;
b) Penuntut;
c) Orang yang sedang diadili oleh hakim tersebut;
d) pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim tersebut;
e) pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim yang bersangkutan, yang secara wajar patut diduga bertujuan untuk memengaruhi hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
3) Terima Imbalan dan Pengeluaran/Ganti Rugi Hakim dapat menerima imbalan dan/atau kompensasi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan, sepanjang imbalan dan/atau kompensasi tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas yudisial dari hakim yang bersangkutan.
4) Pencatatan dan Pelaporan Hadiah Hakim wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada UPG dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
A. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
1. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi Melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK Pelapor secara mandiri dapat melaporkan penerimaan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dengan mengakses tautan
https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL melalui Google Play Store untuk ponsel berbasis Android atau melalui App store untuk ponsel berbasis iOS.
2. Mekanisme laporan langsung ke KPK
Pelapor dapat menyampaikan laporan peristiwa gratifikasi langsung ke KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi, dengan tembusan disampaikan kepada UPG. Pelapor yang telah menyampaikan laporan gratifikasi sesuai ketentuan berdasarkan petunjuk pelaksanaan ini tidak dikenakan ancaman tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12C Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
3. Mekanisme Pelaporan Gratifikasi melalui UPG Pusat
a) Penerima gratifikasi dalam lingkungan eselon I Mahkamah Agung dapat menyampaikan laporan gratifikasi melalui UPG Pusat dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima;
b) Dalam hal laporan gratifikasi disampaikan melalui UPG Pusat, di hari yang sama wajib meneruskan laporan tersebut melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL);
c) Pelapor wajib memenuhi permintaan klarifikasi KPK jika menurut pertimbangan diperlukan informasi lebih lanjut terkait peristiwa gratifikasi yang telah dilaporkan;
d) UPG Pusat meneruskan surat keputusan KPK mengenai kepemilikan uang dan/atau barang gratifikasi dan pelapor diwajibkan patuh terhadap keputusan tersebut.
B. Tindak lanjut Gratifikasi berdasarkan Bentuk dan Jenis Gratifikasi
1. Gratifikasi yang diterima wajib disimpan oleh pelapor gratifikasi atau disimpan oleh UPG Pusat sampai ditetapkannya status kepemilikan gratifikasi tersebut oleh KPK.
2. Apabila gratifikasi yang diterima dalam bentuk makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak maka gratifikasi tersebut dapat diserahkan ke lembaga sosial atau pihak yang lebih membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Penanganan Setelah Keluarnya Penetapan Status Gratifikasi dari KPK
1. Penetapan Gratifikasi Menjadi Milik Negara
a) Pelapor wajib menyerahkan gratifikasi kepada KPK setelah penetapan gratifikasi menjadi milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b) Apabila gratifikasi tersebut berupa uang, maka pelapor menyetor sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh KPK dan bukti setor diserahkan kepada KPK.
2. Penetapan Gratifikasi untuk dikelola oleh Instansi
a) Setelah menerima surat pemberitahuan atas status gratifikasi yang dikelola instansi dari KPK, pelapor gratifikasi wajib menyerahkan objek gratifikasi kepada UPG;
b) Pemanfaatan gratifikasi yang dikelola oleh instansi ditetapkan oleh UPG;
c) UPG menerima benda gratifikasi lengkap dengan dokumen pendukungnya, dan atas penyerahan tersebut pelapor gratifikasi diberikan tanda terima oleh UPG;
d) UPG mencatat penerimaan benda gratifikasi dan dokumen pendukungnya yang menjadi milik instansi.
3. Peruntukan benda Gratifikasi Menjadi Milik Penerima Untuk pelaporan melalui UPG Pusat, surat keputusan penetapan status gratifikasi disampaikan kepada pelapor gratifikasi.
HAK DAN PERLINDUNGAN
A. Hak
Pelapor gratifikasi yang telah beritikad baik berhak untuk:
1. Memperoleh penjelasan dari UPG mengenai hak dan kewajiban pelapor dalam pelaporan gratifikasi;
2. Memperoleh informasi perkembangan laporan gratifikasi; dan
3. Memperoleh perlindungan dari UPG.
B. Perlindungan
1. UPG harus memberikan perlindungan hukum kepada pelapor gratifikasi;
2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada angka (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas pelapor gratifikasi dan memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri pelapor gratifikasi;
3. Identitas pelapor gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang- undangan, terkecuali dalam hal ditujukan untuk mendorong budaya anti gratifikasi, UPG Pusat dapat memublikasikannya;
4. Pelapor gratifikasi yang menghadapi ancaman/potensi ancaman yang bersifat fisik ataupun psikis, termasuk terhadap karir pelapor dapat mengajukan permintaan perlindungan kepada Badan Pengawasan dan/atau KPK.
Formulir Pelaporan Gratifikasi PN Kalianda : Download
Formulir Pelaporan Gratifikasi KPK : Download