•   Saturday, 13 June 2026

mediasi perkara perdata Nomor 1/Pdt.Bth/2026/PN Kla berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak


Kalianda, Kamis, 07 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Kalianda kembali berhasil menyelesaikan perdata bantahan melalui mekanisme mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi, mediasi perkara perdata Nomor 1/Pdt.Bth/2026/PN Kla berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.

Proses mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator, Marlina Siagian, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti, Bapak Sih Tri Widodo, S.H., M.H.. Mediasi tersebut dihadiri oleh pelawan diampingi oleh kuasa hukum Pelawan dan terlawan didampingi oleh kuasa hukum terlawan semua pihak yang turut berperan dalam upaya penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan musyawarah.

Sebagai hasil dari mediasi ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kuasa Pelawan menyerahkan Perjanjian Perdamaian di Pengadilan Negeri Kalianda, yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik Pelawan maupun Terlawan. Dengan adanya kesepakatan ini, para pihak telah sepakat untuk mengakhiri perkara secara baik dan damai.

Keberhasilan mediasi ini mencerminkan efektivitas peran Pengadilan Negeri Kalianda dalam mendorong penyelesaian perkara secara non-litigasi, yang tidak hanya mempercepat proses hukum tetapi juga memberikan solusi yang lebih kondusif bagi para pihak yang bersengketa.


 

Berita Lainnya

end_script -->
Skip to content