Kalianda, 04 Desember 2025 — Pengadilan Negeri Kalianda kembali melaksanakan upaya diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi tersebut dilaksanakan terhadap perkara Nomor 19/Pid.Sus.Anak/2025/PN Kla dan berjalan dengan baik hingga mencapai kesepakatan antara para pihak.
Proses diversi ini difasilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Ibu Nor Alfisyahr, S.H., M.H., selaku fasilitator, dan dibantu oleh Panitera Pengganti, Muzakkir.
Rapat diversi dihadiri oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) bersama orang tua, serta Anak Korban yang juga didampingi oleh orang tua atau wali. Hadir pula perwakilan dari Masyarakat, Jaksa Penuntut Umum, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Melalui musyawarah yang penuh dengan semangat kekeluargaan dan keadilan restoratif, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan diversi, sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa perlu dilanjutkan ke proses persidangan.
Pelaksanaan diversi ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Kalianda dalam mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi anak, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses pidana yang lebih lanjut.
Dengan terlaksananya diversi ini, diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi penanganan perkara anak di masa mendatang, guna menciptakan peradilan yang lebih humanis, edukatif, dan berkeadilan.