Pembantaran adalah penundaan pelaksanaan pidana penjara terhadap seorang terpidana yang sedang menjalani masa pidananya, karena adanya alasan tertentu, umumnya alasan kesehatan yang memerlukan perawatan khusus di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
Dengan kata lain, pembantaran bukanlah penghapusan atau pengurangan hukuman, tetapi hanya menunda sementara pelaksanaan pidana penjara sampai alasan yang mendasarinya selesai. Setelah itu, terpidana harus kembali menjalani sisa pidananya.
Dasar hukum pembantaran dapat ditemukan dalam:
Pasal 22 ayat (1) KUHP yang mengatur penundaan pelaksanaan pidana dalam keadaan tertentu.
Pasal 14 ayat (1) PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (khususnya mengenai perawatan kesehatan di luar lapas/rutan).
Secara umum, pengajuan pembantaran dapat dilakukan oleh terpidana, keluarganya, atau kuasa hukumnya kepada Kepala Lapas/Rutan atau kepada Penuntut Umum yang mengeksekusi putusan.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Surat Permohonan Pembantaran
Surat Permohonan Pembantaran diajukan oleh Pemohon Narapidana, Keluarga Narapidana, Kuasa Hukum, JPU atau lain-lain yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda
Template Surat Permohonan Pembantaran yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda dapat didownload disini : Download
Alasan yang Sah yaitu Surat Keterangan Dokter
Surat keterangan dokter lapas/rutan.
Hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa terpidana harus dirawat di luar lapas/rutan.
Fotocopy KTP Pemohon
Surat Kuasa Khusus
Brosure
![]() |
![]() |
Vidio Tutorial